Abstrak


Pertimbangan Hakim yang Menjatuhkan Putusan Anak Dikembalikan Kepada Orang Tua Atau Walinya Dalam Perkara Persetubuhan Oleh Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 7/Pidsus.Anak/2020/PN.SWL)


Oleh :
Daniera Wulanjani - E0017112 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan anak dikembalikan kepada orang tua atau walinya dalam perkara persetubuhan oleh anak apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak dan Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat preskriptif yang mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum dan menggunakan metode penelitian hukum normatif.  Jenis bahan hukumyang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan adalah melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundangundangan, dokumen seperti berkas perkara, dan sebagainya. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis bahan hukum menggunakan deduksi silogisme yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis tersebut kemudian ditarik suatu simpulan. Pendekatan yang digunakan oleh Penulis untuk menelaah isu hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan dan dengan cara studi kasus.
Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa  hakim menjatuhkan sanksi tindakan berupa pengembalian kepada orang tua/wali kepada Terdakwa Anak. Sehingga hal ini bersesuaian dengan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. Namun sebaiknya majelis hakim tidak hanya melihat dari sisi usia Terdakwa Anak namun segala aspek yang terkena dampak tindak pidana persetubuhan tersebut. Aspek tersebut antara lain berat ringannya tindak pidana, penahanan, keadaan pribadi Terdakwa Anak maupun korban, keadilan restoratif dan upaya diversi. sebaiknya Hakim  memilih menjatuhkan sanksi tindakan yang berupa perawatan di  Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)  dan bukan tindakan pengembalian kepada orang tua/wali karena tindak pidana Terdakwa Anak yang berat dan menempatkan  Terdakwa Anak di LPKS maka anak akan mendapat pembinaan untuk memperoleh kehidupan sosial yang lebih baik

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Sanksi Tindakan, Tindak Pidana Anak, Persetubuhan