Abstrak


Wanprestasi Debitur Akibat Force Majeure (Bencana Non Alam Covid-19) Dalam Perjanjian Kredit (Studi di PUD BPR Bank Karanganyar)


Oleh :
Fransisca Apriliana - E0017196 - Fak. Hukum

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah bencana non alam Covid-19 dapat dikategorikan sebagai force majeure dalam perjanjian dan bagaimana kriteria debitur yang mendapatkan restrukturisasi kredit yang mengalami wanprestasi akibat Pandemi Covid-19 di PUD BPR Bank Karanganyar.Penelitianinimerupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, mengkaji mengenai dampak bencana non alam Covid-19 dalam perjanjian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di PUD BPR Bank Karanganyar. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa bencana non alam Covid-19 dapat dikategorikan sebagai force majeure yang bersifat relatif dalam perjanjian berdasarkan dengan klausul-klausul pada KUHPerdata. Kriteria debitur yang mendapatkan restrukturisasi di PUD BPR Bank Kranganyar mengacu pada POJK Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Coutercyclical Dampak Penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19), dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit selama pandemi Covid-19 dilakukan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Direksi PUD BPR Bnak Karanganyar No 581/SK.24.42/2020 Tentang Pedoman Kebijakan, Prosedur dan  Penetapan Debitur Yang Terkena Dampak Corona Virus Disease-2019 (Covid- 19).Penetapanbencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tidak serta merta dapat dijadikan dasar bagai para pihak untuk tidak melaksankan perjanjian dengan alasan force majeure atau keadaan kahar, melainkan harus memerhatikan klausul-klausul dalam KUHPerdata sebagai tolak ukur untuk menentukan. Pelaksanaan restrukturisasi kredit di PUD BPR Bank Karanganyar telah sesuai dengan POJK Nomor 48/POJK.03/2020.


Kata Kunci : force majeure; perjanjian; restrukturisasi kredit; wanprestasi