Abstrak


Kajian Terhadap Pembebasan Terdakwa Oleh Mahkamah Agung dan Pembatalan Putusan Judex Factie Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor : 4374K/Pid.sus/2019)


Oleh :
Nanda Sovia - E0017345 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai kesesuaian  Mahkamah Agung dalam membebaskan terdakwa  dan membatalkan putusan Judex Factie dalam  perkara tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan Pasal 255 KUHAP.  Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum (skripsi) adalah jenis penelitian hukum normative bersifat preskriptif dan terapan.  Kemudian pendekatan yang digunakan adalah case study, dengan menggunakan sumber hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.  Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 224/Pid.Sus/2019/PT.DKI dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hakim Mahkamah Agung dalam membatalkan Putusan Judex Factie dikarenakan peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, selanjutnya  Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut. Amar putusan Mahkamah Agung dalam rapat musyawarah Majelis Hakim oleh Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H ., M.H., sebagai Ketua Majelis, Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H., dan Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota. menjatuhkan Putusan Bebas dari segala dakwaan kepada Terdakwa dan membatalkan Putusan Judex Factie.


Kata kunci : pembebasan terdakwa, pertimbangan hakim, pembatalan putusan pencucian uang.