Abstrak


Fungsi Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan Sebagai Instrumen Perlindungan Awak Kapal di PT Pertamina (Persero)


Oleh :
Ninna Ghonia - E0017352 - Fak. Hukum

Peraturan perundang-undangan serta instrumen perlindungan terkait tenaga kerja sering kali mendapat asumsi bahkan menjadi sebuah fakta, bahwa pelaksanaannya tidak sesuai sebagaimana mestinya. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan peraturan perundang- undangan serta peraturan perusahaan terkait, terhadap awak kapal di PT Pertamina (Persero).
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (doctrinal research) yang bersifat perspektif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Jenis data primer dan data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data primer yang digunakan adalah dengan menelusuri peraturan perundang-undangan terkait perlindungan tenaga kerja khususnya awak kapal, serta data sekunder yang didapatkan dari pengumpulan buku-buku teks, karya ilmiah, jurnal, dan penelitian hukum yang relevan.. Selanjutnya teknis analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi, yaitu dengan pengajuan premis mayor dan premis minor yang kemudian ditarik kesimpulan.
Pada pembahasan dihasilkan 2 (dua) kesimpulan. Pertama, peraturan perundang- undangan terkait ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan kepada awak kapal. Kedua, Perjanjian Kerja Laut milik PT Pertamina (Persero) sudah bisa memberikan perlindungan terhadap awak kapalnya.
Saran yang diberikan adalah adanya evaluasi dan pengkajian ulang terkait ketidaksesuaian minor peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja laut milik PT Pertamina (Persero).

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Kerja Laut, Awak Kapal, PT Pertamina (Persero)