Penlitian ini mengkaji pengaturan terkait Business Judgement Rule di Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum bagi direksi BUMN guna pengelolaan investasi BUMN serta penerapan dari asas Business Judgement Rule dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 hal tersebut dikaji karena dalam praktiknya, Business Judgement Rule sendiri masih diwarnai oleh perbedaan penafsiran hingga perbedaan persepsi yang digambarkan dengan kasus yang penulis kaji. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Jenis bahan yang digunakan berupa data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder, serta bahan non-hukum atau bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen (studi kepustakaan). Selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduksi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait Business Judgement Rule di Indonesia terdapat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 97 ayat (5). Yang kedua, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 membebaskan Karen Agustiawan selaku terdakwa dengan alasan bahwa keputusan yang diambil oleh Karen Agustiawan merupakan tindakan bisnis sehingga masuk kedalam Business Judgement Rule.
Kata Kunci : BUMN, Business Judgement Rule, Direksi, Perlindungan Hukum.