Abstrak


Pertimbangan Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi dan Memperbaiki Putusan Judex Factie Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anggota Militer (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 110K/Mil/2020)


Oleh :
Thomas Andre Simarmata - E0017463 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menolak permohonan Kasasi dan memperbaiki putusan Judex Factie dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika oleh seorang anggota militer, dan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Kasasi Terdakwa dan Oditur Militer serta memperbaiki putusan Judex Factie  Pengadilan Militer Tinggi Medan telah sesuai dengan Pasal 239 juncto Pasal 241 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kasus dan Teknik analisis bahan hukum dengan metode sologisme dengan pola deduktif.

Kata Kunci: Mahkamah Agung, Judex Factie, Militer, Narkotika.