Abstrak


Strategi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Guna Meningkatkan Kepemilikan Akta Perkawinan Masyarakat Suku Samin di Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah


Oleh :
Gustaf Ardiansyah - E3117055 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dan menentukan perencanaan strategi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blora dalam meningkatkan kepemilikan akta perkawinan masyarakat Suku Samin. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif empiris dengan pendekatan deskriptif fenomenologi yang berlokasi di Disdukcapil Kabupaten Blora, Desa Sambongrejo Kecamatan Sambong dan Desa Klopoduwur Kecamatan Banjarejo. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Data tersebut diperoleh melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Pemilihan sampel penelitian menggunakan purposive sampling dengan memilih pihak Disdukcapil, pemerintah desa, paguyuban Samin dan masyarakat Samin sebagai narasumber. Analisis data dilakukan melalui tiga (3) tahap yakni reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teori perencanaan strategis dari John Bryson. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya hambatan yang dihadapi oleh Disdukcapil Kabupaten Blora. Hambatan tersebut adalah 1) kesadaran masyarakat yang kurang, 2) sumber daya manusia yang terbatas, 3) keterbatasan dari ketersediaan sarana dan prasarana pemerintah desa yang kurang memenuhi, dan 4) kurangnya partisipasi aktif paguyuban Suku Samin. Setelah melakukan analisis terhadap setiap faktor, maka penelitian ini mengusulkan beberapa strategi yang dapat diadopsi oleh Disdukcapil Kabupaten Blora untuk meningkatkan kepemilikan akta perkawinan bagi suku Samin. Strategi tersebut adalah 1) mengoptimalkan kinerja pegawai, 2) mengoptimalkan kerjasama yang sudah terjalin untuk meningkatkan permahaman urgensi kepemilikan akta perkawinan dan 3) mengadakan program advokasi rutin dalam upaya menjawab permasalahan yang dihadapi dan 4) menyusun rencana inovasi pelayanan pencatatan perkawinan.

Kata Kunci: Strategi, Akta Perkawinan, Suku Samin, Disdukcapil