Abstrak


Kajian Atas Pertimbangan Hakim dalam Putusan Bebas karena Tidak Terbuktinya Unsur Sengaja pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 446/PID.B/2020/PNSMG)


Oleh :
Muhammad Alvian Hakim - E0018254 - Fak. Hukum

Konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang bisa digunakan dalam bahasa inggris untuk menyebutkan prinsip Negara Hukum adalah “the rule of law, not of man”. Hukum Acara Pidana adalah kumpulan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas ketentuan hukum dalam hukum materil yang berarti memberikan kepada hukum acara suatu hubungan yang mengabdi kepada hukum materiil. Penelitian ini mengkaji putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 446/Pid.B/2020/PNSmg terkait putusan bebas dengan ketentuan hukum Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus atau case approarch. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan sumber hukum primer dan sekunder, Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum dalam menganalisis putusan menggunakan teknik study kepustakaan dan metode penelitian menggunakan metode deduktif silogisme.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pertimbangan Hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 191 ayat 1 KUHAP karena pemeriksaan pada persidangan pengadilan tidak menunjukan bukti-bukti adanya kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa maka Hakim memutus dengan putusan bebas. sedangkan terhadap perbuatan Terdakwa, Berdasarkan pertimbangan Hakim tidak menemukan faktor kesengajaan didalam peristiwa tersebut sehingga hal ini tidak memenuhi ketentuan hukum pada Pasal 351 KUHP.