;

Abstrak


Perlindungan Hukum Konsumen pada Transaksi E-Commerce menggunakan Platform Media Sosial dengan Sistem Pre-Order


Oleh :
Ainul Millah A. - S351908002 - Sekolah Pascasarjana

Pelaksanaan e-commerce di Indonesia berkembang pesat dan saat ini media yang digunakan untuk promosi tidak hanya menggunakan marketplace saja, tetapi juga dapat dilakukan di media sosial. Tidak hanya virus covid-19 yang mewabah tetapi virus hallyu Korea pun ikut mewabah dengan banyaknya merchandise per Kpop-an yang dijual dengan sistem pre-order. Keadaan seperti ini banyak dimanfaatkan masyarakat yang ingin memulai suatu bisnis dengan menjadikannya suatu lapangan pekerjaan di masa pandemi saat ini dan tidak sedikit pula dari pelaku bisnis yang menyalahgunakan keadaan tersebut untuk mengambil keuntungan tersendiri dengan merugikan pihak lain dan terjadilah wanprestasi yang dilakukan oleh penjual. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban pelaku bisnis dalam memenuhi kewajibannya terhadap konsumen dan bagaimana perlindungan hukum yang diperoleh konsumen apabila pelaku bisnis melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan transaksi e- commerce melalui media sosial dengan sistem pre-order. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif, kemudian penulis menelaah permasalahan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach). Hasil dari penelitian ini yaitu belum adanya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelaksanaan transaksi e-commerce menggunakan platform media sosial dengan sistem pre-order dan perlunya tindakan tegas pemerintah untuk membenahi peraturan yang mengatur tentang transaksi e-commerce menggunakan media sosial, serta konsumen seharusnya melakukan transaksi e-commerce tidak melalui media sosial tetapi dengan menggunakan marketplace yang ada dan perlunya masyarakat untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi e-commerce.