Abstrak


Perlindungan Hukum Nasabah Bank yang Dirugikan Akibat Kejahatan Skimming Kaitannya dengan Pertanggungjawaban Layanan Cash Management


Oleh :
Salsabila Yumna Muhella - E0018363 - Fak. Hukum

Salsabila Yumna Muhella. E0018363. 2022. PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK YANG DIRUGIKAN AKIBAT KEJAHATAN SKIMMING KAITANNYA DENGAN PERTANGGUNGJAWABAN LAYANAN CASH MANAGEMENT. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surkarta.

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan nasabah bank yang dirugikan akibat kejahatan skimming kaitannya dengan pertanggungjawaban layanan cash management. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan sumber penelitian bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas nasabah bank yang dirugikan akibat kejahatan skimming di dalam perundang-undangan indonesia berpedoman pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik,  dan beberapa peraturan lain yang mendukung jaminan atas kerugian nasabah pada POJK Nomor: 1/POJK.07/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan POJK No/1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan Pada Peraturan Bank Indonesia PBI No 10/10/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Kedudukan layanan cash management dalam pertanggungjawaban fasilitas ATM adalah sebagai pihak jasa yang dipergunakan bank untuk menggantikan tugasnya dalam hal pemeliharaan fasilitas ATM. Perjanjian diantara keduanya tidak menjadikan perpindahan tanggungjawab apabila terjadi sengketa atas fasilitas ATM.