Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi koalisi partai politik dalam penyelenggaraan pemerintahan presidensial menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menganalisis pengaruh koalisi terhadap relasi eksekutif dan legislastif. Penelitian hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa 1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya mengatur koalisi pada awal pemilihan presiden dan tidak mengatur tentang bagaimana koalisi akan berlangsung setelahnya, seperti halnya kedudukan koalisi dalam penyelenggaraan pemerintahan. 2) Relasi yang timbul antara eksekutif legislatif diantaranya dapat ditinjau dari fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Dalam iklim koalisi berpostur gemuk yang dibangun oleh presiden nyatanya tidak menghasilkan relasi yang efektif diantara Presiden dan DPR bila ditinjau dari kuantitas maupun kualitas legislasi. Pelaksanaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat juga tidak dapat terlaksana dengan efektif dan ideal, kondisi yang demikian akan mengganggu terciptanya checks and balances antar presiden dan DPR.