Abstrak


Implikasi Persetujuan Lingkungan Sebagai Instrumen Yuridis Dalam Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Di Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Fitri Nur Aini P - E0018162 - Fak. Hukum

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (UU Cipta Kerja) telah mengubah nomenklatur izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan. Perubahan tersebut menimbulkan protes dari berbagai kalangan masyarakat karena persetujuan lingkungan dianggap tidak memenuhi karakteristik perizinan dalam Hukum Administrasi Negara dan dikhawatirkan adanya pelemahan secara sistematis dari fungsi izin sebagai instrumen pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik persetujuan lingkungan dalam perspektif Hukum Administrasi Negara dan implikasinya terhadap kualitas lingkungan di Kabupaten Karanganyar. Jenis Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah karakteristik Persetujuan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja telah memenuhi unsur-unsur perizinan dalam Hukum Administrasi Negara. Persetujuan lingkungan memiliki sifat konkret, individual, dan final sehingga dapat dipersamakan seperti izin. Selanjutnya, implikasi pemberian persetujuan lingkungan dapat berfungsi sebagai instrumen pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Karanganyar.