Abstrak


Analisis Perbandingan Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat Antara Indonesia dan Amerika Serikat


Oleh :
Afifah Eranie Mauluna - E0018010 - Fak. Hukum

Indonesia merupakan negara hukum yang menerapkan pengakuan, perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang setara di hadapan hukum. Hal tersebut dimuat dalam konkretisasi kekuasaan kehakiman yang termaktub di dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menginstruksikan agar badan-badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur di dalam Undang-Undang tersendiri, termasuk Advokat. Advokat diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, namun di dalam Undang-Undang tersebut masih ada kerancuan ketika Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat dilaksanakan oleh Organisasi Advokat yang berbentuk multi bar yang seharusnya single bar sehingga tidak ada standarisasi Pendidikan Profesi Advokat. Berbeda halnya dengan Amerika Serikat yang memiliki Pendidikan Profesi Advokat yang mapan dan terstruktur dengan adanya Model Rules for Minimum Continuing Legal Education (MCLE) yang dibuat oleh American Bar Association (ABA). Sehingga hal tersebut memunculkan dua pertanyaan yang akan dibahas dalam penulisan ini dengan rumusan masalah berupa bagaimana persamaan dan perbedaan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat di antara dua negara tersebut dan bagaimana bentuk ideal Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat di Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perbandingan. Secara keseluruhan ada beberapa indikator yang dapat dibandingkan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat di dua negara tersebut dan dalam hal ini Indonesia harus memperluas kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat guna meningkatkan kualitas Pendidikan Profesi Advokat di Indonesia.