Abstrak


Penyelesaian Perkara Dengan Cara Restorative Justice Menurut Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Sleman


Oleh :
Wanda Fauzia Faris - E0018402 - Fak. Hukum

Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui kesesuaian proses hukum dalam penerapan keadilan restoratif menurut Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian untuk rumusan masalah dalam penulisan hukum ini adalah Apakah Penerapan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Sleman Sesuai Dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Metode penelitian penulisan hukum ini adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa dalam penerapan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Sleman pada perkara penganiayaan secara bersama-sama oleh Eka Setya Novianto dan Siti Nafsyah alias Assa yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah merujuk pada asas peradilan cepat, sederhana serta biaya ringan.