;

Abstrak


Efektivitas Peran Notaris Sebagai Pelapor Dalam Menyampaikan Transaksi Keuangan Mencurigakan Kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Oleh :
Prasetya Tunjung Novianto - S351802026 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan bagi notaris dalam pelaksanaan berkaitan dengan penyampaian transaksi mencurigakan serta menganalisis solusi notaris dalam pelaksanaan berkaitan dengan penyampaian transaksi mencurigakan pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penelitian ini mnggunakan pendekatan socio-legal bersifat deskriptif. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hambatan bagi notaris dalam pelaksanaan berkaitan dengan penyampaian transaksi mencurigakan pasca berlakunya PP No 43 Tahun 2015 adalah berupa hambatan normatif dan hambatan non normatif. Hambatan normatif terkait dengan kurangnya sinkronisasi atas kewajiban notaris untuk menjaga kerahasiaan aktanya dengan kewajiban sebagai pelapor TPPU, sedangkan hambatan non normatif berkaitan dengan kurangnya pengetahuan notaris dalam menginterpretasikan Kode Etik Profesi dengan Amanah Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 serta
Notaris kesulitan menjalankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris menjadi salah satu solusi yang dilakukan oleh Pemerintah yang menekankan bahwa kerahasiaan dapat dikesampingkan apabila undang-undang menentukan lain. Solusi lainnya adalah penerapan aplikasi GRIPS yang diatur dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Transaksi Keuangan Mencurigakan Laporan Profesional, dimana notaris perlu untuk menuliskan klausul bahwa transaksi penghadap yang dilakukan tidak berasal dari perbuatan melawan hukum, dengan adannya sanjsi hukuman perdata maupun pidana jika permyataan tudak benar.

Kata kunci:   Hambatan Notaris, Pelapor, Transaksi Keuangan Mencurigakan.