;
Akses langsung melalui teknologi kepada masyarakat dan informasi berkembang dan berubah sepanjang kehidupan sehari-hari. Hal ini meberikan pengaruh terhadap munculnya paduan aktivitas fisik dan daring untuk menghasilkan pengalaman belajar yang ideal menggunakan teknologi seluler yang terhubung. Inilah yang dimaksud dengan blended learning: menempatkan sesi pembelajaran online atau tatap muka (F2F) berdasarkan kekuatan dan kelemahan masing-masing mode. Penelitian yang berkaitan dengan kebijakan kelembagaan dan isu-isu adopsi pembelajaran campuran sangatlah terbatas. Dengan menggunakan studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi blended learning dengan empat isu utama: (1) tahapan adopsi blended learning, (2) implementasi blended learning, (3) persepsi siswa tentang blended learning dan (4) pengaruh kebijakan kelembagaan terhadap pelaksanaan blended learning.
Penelitian ini dilakukan di salah satu perguruan tinggi di Jambi dengan dua dosen dan lima mahasiswa. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: (1) penerapan blended learning berada pada tahap 1 (Awareness/exploration) sesuai dengan kerangka adopsi blended learning oleh Graham, Woodfield & Harrison (2013), (2) implementasi dari blended learning lebih fokus pada sesi F2F dari pada sesi online, (3) persepsi mahasiswa terhadap blended learning didasarkan pada pengalaman mereka dalam proses pembelajaran, (4) tidak ada kebijakan tertulis untuk blended learning yang disetujui oleh ketua program studi. Hal ini mempengaruhi pelaksanaan blended learning tidak memiliki dasar tertulis dan disetujui untuk dikembangkan dan dievaluasi secara formal dari lembaga. Penelitian menunjukkan bahwa pekerjaan yang terlibat dalam pemutakhiran kebijakan dalam lingkungan yang berubah adalah penting karena hal itu muncul, dan terbuka untuk ditinjau, nilai-nilai, norma, dan protokol kelembagaan yang ada dan sering dianggap remeh.
Kata Kunci : Blended Learning, Blended Learning Framework, kebijakan institusi, adopsi pada institusi