Abstrak


Analisis Prinsip Due Process Of Law dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha


Oleh :
Winda Wahyu Widyastuti - E0018408 - Fak. Hukum

Winda Wahyu Widyastuti. E0018408. 2022. ANALISIS PRINSIP DUE PROCESS OF LAW DALAM PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini, mendeskripsikan dan menguji permasalahan, pertama bagaimana penggunaan prinsip due process of law di dalam prosedur prosedur penyelesaian perkara praktik monopoli dan persaingan usaha berdasarkan peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019. Kedua, bagaimana penerapan prinsip due process of law di dalam peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha berdasarkan unsur evidence dalam perspektif Terlapor dan perspektif Pelapor. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, instrumen penelitian ini berupa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah deduktif silogisme. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan prinsip due process of law di dalam prosedur penyelesaian perkara praktik monopoli dan persaingan usaha berdasarkan Perkom 1/2019, telah berdasar pada prinsip due process of law. Hal tersebut tercermin dari terpenuhinya prosedur dalam Perkom 1/2019 sesuai dengan upaya yang digunakan untuk melindungi dan mewujudkan hak-hak due process of law yakni merahasiakan identitas Pelapor, meminta keterangan dari para pihak yang terkait, dan memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk dapat menyampaikan pendapat dan pembelaannya. Akan tetapi, di dalam melaksanakan kewajibannya tersebut muncul problematika penegakan hukum persaingan usaha dalam perwujudan prinsip due process of law, yakni Putusan KPPU belum mencerminkan dan mewujudkan kepastian hukum dikarenakan dalam UU No. 5 Tahun 1999 memiliki inkonsistensi yakni dalam Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 44 ayat (5) tentang Penyerahan putusan KPPU kepada Penyidik dengan Pasal 46 ayat (2) tentang Eksekusi Putusan KPPU yang berkekuatan hukum tetap.