Abstrak


Perlindungan Hukum Karyawan dan Implementasi Asas Keseimbangan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Studi Kontrak Kerja PT So Good Food)


Oleh :
Natasya Gabrielle Cynthia Tesalonika - E0018293 - Fak. Hukum

Natasya Gabrielle Cynthia Tesalonika. 2022. E0018293 PERLINDUNGAN HUKUM KARYAWAN DAN IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (Studi Kontrak Kerja PT So Good Food). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret.

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan peraturan-peraturan yang terkait menjamin hak para tenaga kerja beserta implementasi asas keseimbangan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT So Good Food dan perlindungan hukum karyawan PKWT yang tidak terpenuhi haknya di PT So Good Food. 

    Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris serta sifat penelitian deskriptif yang dilakukan dengan cara menggambarkan, menelaah, menjelaskan, dan menganalisis aturan hukum guna menjawab permasalahan yang dihadapi. Lokasi penelitian di Head Office PT So Good Food yang beralamatkan di Jalan Daan Mogot Km. 12 Nomor 9, Cengkareng, Jakarta Barat. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara secara terstruktur terhadap pihak HRD beserta pekerjanya dan studi kepustakaan. Teknik analisis data secara kualitatif.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kontrak kerja dalam memberikan perlindungan teknis di PT So Good Food tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pembuatan PKWT, PT So Good Food hanya membuat dalam bahasa Indonesia yang seharusnya dibuat juga dalam bahasa Inggris dan dalam menerapkan jenis dan sifat pekerjaannya, PT So Good Food hanya menerapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus dimana PKWT yang seharusnya dibuat untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Implementasi asas keseimbangan juga belum terpenuhi secara keseluruhan. Oleh karena itu, untuk melindungi hak-hak pekerjanya maka dapat dilakukan beberapa upaya antara lain melalui perundingan bipartit, tripartit, ataupun melalui lembaga peradilan.