;

Abstrak


Pengaturan Kebijakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Cost Recovery Tambang Minyak Bumi Dalam Rangka Mewujudkan Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat


Oleh :
Kirana Intaniasari - S311908014 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kebijakan kontrak kerjasama gross split dan cost recovery memiliki pijakan filosofis, sosiologis dan yuridis serta merumuskan model ideal kontrak kerjasama tambang minyak bumi untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Metode penelitian dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan menggunakan pendekatan komparatif, pendekatan undang-undang dan pendektan konseptual.  Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen atau library research. Teknik analisis bahan hukum bersifat deduksi dengan metode silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan Gross Split yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split lebih sesuai dengan Pancasila sebagai landasan filosofis Indonesia dibandingkan dengan cost recovery. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 yang memberikan keleluasaan Kontraktor untuk menggunakan kembali skema cost recovery yang sebelumnya sudah dihilangkan tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Dalam pelaksanaannya cost recovery banyak menimbulkan inefisiensi dan inefektifas, Gross split hadir dengan memotong proses pengembalian biaya operasi dan dinilai lebih memiliki landasan sosiologis karena gross split lebih efektif dan efisien. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang diundangkan pada Desember 2010 diperbaharui dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Hanya berselang tiga tahun, Permen Gross Split tersebut diperbaharui kembali dengan diundangkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020. Perubahan kebijakan kontrak yang sering berubah tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, kontrak kerja sama tambang minyak bumi merupakan suatu kebijakan yang vital sehingga perlu landasan hukum yang pasti dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat. Model ideal pengelolaan sektor hulu tambang minyak bumi adalah mewujudkan kekuasaan Negara untuk melaksanakan fungsi mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi tambang minyak bumi secara langsung dengan memberikan kepastian hukum terkait kelembagaan yang berwenang untuk menjalankan keempat fungsi penguasaan Negara dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.

Kata Kunci: Kebijakan, Gross Split, Cost Recovery, Minyak Bumi, Kemakmuran Rakyat