Abstrak


Penyelesaian Sengketa Akibat Kerugian Yang Dialami Oleh Nasabah Dalam Penggunaan Aplikasi Bima Mobile Bank Jateng


Oleh :
R Muhammad Rastra Karwita Prastadana - E0018320 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerugian yang dapat timbul dalam penggunaan aplikasi Bima Mobile milik Bank Jateng bagi nasabah serta untuk memperoleh informasi berupa data secara lebih jelas mengenai penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bank Jateng terkait dengan kerugian yang dialami nasabah dalam penggunaan aplikasi Bima Mobile. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau non doktrinal dan merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumen berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan dapat diperoleh hasil bahwa kerugian yang dapat timbul dalam penggunaan aplikasi Bima Mobile Bank Jateng bagi nasabah terbagi ke dalam 4 kategori, yaitu performance risk seperti fitur pelayanan Bima Mobile yang masih terbatas, masih banyak ditemukan anomali/bug pada sistem Bima Mobile, Bima Mobile tidak dapat dibuka pada beberapa perangkat tertentu milik nasabah, dan masih terkendala pada jaringan internet pada daerah tertentu; financial risk seperti nasabah kehilangan ponsel yang telah diaktifkan Bima Mobile, dan nasabah melakukan kesalahan penginputan data pada saat bertransaksi melalui Bima Mobile; time risk seperti nasabah lupa kata sandi, PIN dan MPIN serta nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan Bima Mobile; dan privacy risk seperti diketahuinya kata sandi, PIN dan MPIN oleh pihak lain dan diketahuinya informasi rekening pribadi nasabah. Untuk penyelesaian sengketa akibat kerugian dalam penggunaan Bima Mobile antara Bank Jateng dengan nasabah, dapat dilakukan melalui pengaduan nasabah dan mediasi perbankan. Dimana Bank Jateng akan mengganti kerugian yang dialami nasabah apabila hasil investigasi dari aduan nasabah dapat dibuktikan merupakan kelalaian Bank Jateng.