Abstrak


Telaah Pertimbangan Hukum Hakim Berupa Pidana Penjara dan Denda Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Seksual Ditinjau dari Perspektif Tujuan Pemidanaan (Studi Putusan Nomor : 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pbu)


Oleh :
Andhyka Dwiki Jati Kusuma - E0018042 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana kejahatan seksual dalam perkara pidana Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pbu dan apakah pertimbangan hukum hakim berkesesuaian dengan teori tujuan pemidanaan dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pbu. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dan memiliki sifat peskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus (case study). Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi dokumen(kepustakaan). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis silogisme dengan pola berfikir deduktif.    Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan yang pertama bahwa Pertimbangan hukum hakim atas tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur dalam Putusan Nomor : 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pbu telah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pasal perundang - undangan yang menjadi dasar pemidanaan dengan pertimbangan yuridis maupun non yuridis. Kedua Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara dan denda terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yang terdapat dalam teori gabungan. Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut mempertimbangkan berbagai hal yang seusai dengan teori tujuan pemidanaan yang terdapat dalam teori gabungan antara tujuan pemidanaan dalam teori retributif dan tujuan pemidanaan dalam teori relatif sehingga teori ini bercorak ganda dimana menganggap bahwa pemidanaan pantas diberikan kepada Anak Pelaku akibat dari perbuatan Anak Pelaku itu sendiri tetapi pemidanaan tersebut tidak mutlak dan harus memiliki tujuan untuk membuat Anak Pelaku dapat berbuat baik dikemudian hari.

Kata Kunci : Pertimbangan Hukum Hakim, Pemidanaan, Anak, Kejahatan Seksual