Abstrak


Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia


Oleh :
Nurul Fadilah - E0018308 - Fak. Hukum

Nurul Fadilah. E0018308. 2022. ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2/PUU-XIX/2021 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG

JAMINAN FIDUSIA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan serta mengkaji mengenai, pertama dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 2/PUU-XIX/2021. Kedua, akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi

Nomor 2/PUU-XIX/2021 terhadap eksekusi objek jaminan fidusia.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normative dengan sifat penelitian preskiptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menggunakan sumber penelitian berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan analisis deduktif.

Pembahasan penelitian ini mengenai dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 2/PUU-XIX/2021 ialah dasar pertimbangan hukum dalam perkara Nomor 2/PUU-XIX/2021 selaras dan konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 2/PUU-XIX/2021 adalah PMK No.2/2021 dan putusan Nomor 18/PUU- XVII/2019.

Akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 terhadap eksekusi objek jaminan fidusia adalah kreditur punya kewenangan melakukan parate eksekusi. Karena Mahkamah Konstitusi melakukan reinterpretasi atas pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia dari semula diharuskan melalui pengadilan negeri menjadi eksekusi lewat jalur pengadilan hanya sebuah alternatif yang dapat dilakukan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia.

 

Kata kunci: Parate Eksekusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XIX/2021, dan Kekuatan Eksekutorial