Abstrak


Studi Komparasi Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dengan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021


Oleh :
Paramita Desi Margaratna - E0018313 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Paramita Desi Margaratna. E0018313. 2021. STUDI KOMPARASI EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/ 2019 DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI NOMOR 2/PUU-XIX/2021. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perbedaan proses eksekusi jaminan fidusia menurut putusan mahkamah konstitusi nomor 18/PUU– XVII/2019 dengan putusan mahkamah konstitusi putusan nomor 2/PUU– XIX/2021 dan kekuatan eksekutorial jaminan fidusia pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 18/PUU–XVII/2019 dengan putusan mahkamah konstitusi putusan 2/PUU–XIX/2021.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif dengan sifat penelitian preskiptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, sumber penelitian berupa bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan, selanjutnya analisis deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 melahirkan dua mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia. Pada putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 untuk debitur yang tidak mengakui wanprestasi dan menolak menyerahkan objek jaminan fidusia sehingga proses eksekusinya merujuk pada ketentuan Pasal 196 HIR yakni mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri sedangkan di putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi membuka peluang bagi kreditur untuk melakukan parate eksekusi. Kekuatan eksekutorial jaminan fidusia pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 mengembalikan hak eksklusif kreditur yakni untuk melakukan parate eksekusi dengan syarat bahwa pihak debitur mengakui adanya cidera janji dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia untuk dieksekusi. sementara pada putusan Nomor 18/PUUXVII/2019, Mahkamah Konstitusi tidak secara tegas memberikan kewenangan kreditur melakukan parate eksekusi.