Abstrak


Analisis Pertimbangan Hakim pada Pembatalan Status Justice Collaborator dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI)


Oleh :
Cempaka Mahadewi W - E0018091 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pembatalan status Justice Collaborator dalam Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI  dengan ketentuan pada angka 9 huruf a Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Selain itu juga untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan status Justice Collaborator.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan konseptual. Bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder yang dianalisis dengan metode silogisme deduktif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pembatalan status justice collaborator Terdakwa-1 HADI SUTRISNO dalam putusan nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI telah sesuai dengan ketentuan angka 9 huruf a SEMA No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Dasar pertimbangan hakim dalam membatalkan status justice collaborator didasarkan pada modus operandi Terdakwa-1 HADI SUTRISNO yang memiliki andil besar dan peran lebih dominan dibandingan dengan terdakwa lainnya.