Abstrak


Sistem Pelayanan Izin Pemasangan Reklame Melalui Sipentol pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk


Oleh :
Diah Pramesti - D1518026 - Sekolah Vokasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan pelayanan publik di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan nonperizinan. Salah satu produk layanan yang diberikan adalah izin pemasangan reklame. Banyaknya isu-isu mengenai maraknya reklame ilegal/ tidak berizin salah satunya disebabkan karena kurangnya keterbukaan informasi mengenai proses izin pemasangan reklame. Oleh karena itu, DPMPTSP Kabupaten Nganjuk membuat inovasi baru, yaitu Sipentol (Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu Online).
Pengamatan ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang ada di DPMPTSP Kabupaten Nganjuk. Metode pengamatan yang digunakan, yaitu observasi berperan aktif. Penulis ikut terlibat secara langsung dalam kegiatan yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pelayanan. Sementara itu, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi secara langsung, mengkaji dokumen dan arsip serta triangulasi.
Hasil dari pengamatan ini adalah sistem pelayanan izin pemasangan reklame melalui Sipentol telah memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi persyaratan; sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu pelayanan; biaya/tarif; produk layanan; penanganan pengaduan, saran dan masukan; dasar hukum; sarana dan prasarana; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan evaluasi kinerja pelaksana. Selain itu, pelaksanaan pelayanan izin pemasangan reklame mengacu pada asas-asas pelayanan publik yang meliputi asas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, tidak diskriminatif, serta keseimbangan hak dan kewajiban. Terdapat beberapa kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan izin pemasangan reklame, yaitu kendala dari aspek software yang meliputi fitur pesan otomatis tidak berfungsi dengan baik; kurangnya informasi terkait mekanisme, biaya, jam pelayanan, jangka waktu penyelesaian pelayanan serta standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan; dan aspek peralatan yaitu kurangnya komputer dan printer yang dapat digunakan di Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kata Kunci: Sistem, pelayanan, izin, reklame, Sipentol