Abstrak


Analisis Dampak Rencana Pemekaran Kelurahan Jebres Kota Surakarta Terhadap Pelayanan Public dan Aparatur Pemerintahan


Oleh :
Ayu Tri Utami - E0017085 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tentang pembentukan kelurahan yang terdapat dalam Permendagri No 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, pengahapusan, dan penggabungan kelurahan terkait dengan rencana pemekaran Kelurahan Jebres Kota Surakarta yang sedang berjalan. Selanjutnya mengkaji tentang potensi dampak positif dan negatif yang akan terjadi atas rencana pemekaran Kelurahan Jebres Kota Surakarta pada aspek pelayanan publik dan aparatur pemerintahan. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif, Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan cara mempelajari literatur dari buku, jurnal, artikel, dan bahan kepustakaan lainnya yang berkitan dengan masalah yang diteliti serta peraturan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa rencana pemekaran Kelurahan Jebres Kota Surakarta ditinjau dengan pengaturan pembentukan kelurahan baru yang terdapat dalam Permendagri Nomor 31 Tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, belum memenuhi salah satu persyaratan pemekaran kelurahan yaitu syarat minimal luas wilayah dari kelurahan yang dimekarkan yaitu minimal 3 km2 dimana Kelurahan Jebres memiliki wilayah seluas 3,17 km2 yang akan dimekarkan menjadi 2 (dua) wilayah kelurahan yakni Kelurahan Jebres dan Kelurahan Kentingan dimana ketika pemekaran terjadi luas wilayah masing-masing kelurahan tersebut adalah kurang dari 3 km2. Potensi dampak positif dari rencana pemekaran Kelurahan Jebres Kota Surakarta terhadap pelayanan publik dan aparatur pemerintahan antara lain;. Pertama, Pelayanan publik menjadi lebih berkualitas dan memuaskan masyarakat ; Kedua, Meningkatnya efektifitas pelayanan kepada masyarakat; Ketiga Meningkatkan pengelolaan potensi daerah; Keempat, Penambahan sumber daya manusia aparatur pemerintah kelurahan yang berkualitas. Potensi dampak negatif dari rencana pemekaran Kelurahan Jebres antara lain; Pertama, Besarnya anggaran biaya pengadaan personel aparatur pemerintah dan sarana prasarana baru; Kedua, Perubahan data administrasi kependudukan dan administrasi lainnya yang rumit; Ketiga, Aparatur pemerintah yang baru cenderung belum terlalu menguasai dapat kewalahan untuk melayani masyarakat.

Kata Kunci : Pemekaran Kelurahan, Kelurahan Jebres, Dampak, Pelayanan Publik, Aparatur Pemerintahan