Abstrak


Kajian Atas Pertimbangan Mahkamah Agung yang Mengabulkan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Pembunuhan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 41 K/PID/2020)


Oleh :
Nina Yuniar - E0017350 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas dengan Pasal 253 ayat (1) dan Pasal 256 juncto Pasal 255 KUHAP (studi putusan perkara nomor 41 K/Pid/2020). Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Sifat penelitian hukum ini adalah bersifat preskriptif dan terapan, untuk pendekatan yang digunakan untuk penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan (library research) serta teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang bersifat deduksi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, dan Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Raba Bima, kemudian mengadili sendiri perkara ini dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun terhadap terdakwa atas tindak pidana “Pembunuhan” telah sesuai dengan Pasal 256 juncto Pasal 255 KUHAP.

Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Tindak Pidana Pembunuhan, Mahkamah Agung.