Abstrak


Perlindungan Hukum Pencipta Film Terhadap Penggunaan Fitur Live Streaming Saat Pemutaran Film di Bioskop


Oleh :
Noviaputri Sekarkinasih - E0017356 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan, pertama mengenai perlindungan hukum bagi pencipta film terhadap penggunaan fitur live streaming pada saat pemutaran film berlangsung di bioskop. Kedua, terkait mengenai upaya yang dapat dilakukan oleh pencipta film jika terjadi tindak pelanggaran karya sinematografinya yang sedang diputar di bioskop melalui penggunaan fitur live streaming. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal atau penelitian Normatif yang bersifat deskriptif, yang mana memfokuskan kepada kajian bahan pustaka dan atau dengan menggunakan data sekunder dan tersier.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah film sebagai karya sinematografi termasuk ciptaan yang dilindungi sesuai dengan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Karya sinematografi memberikan manfaat ekonomi untuk seluruh pihak yang terlibat didalamnya. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat diberikan perlindungan hukum atas hak-haknya. Undang-Undang Hak Cipta juga telah memfasilitasi perlindungan hukum pada karya sinematografi namun pada pelaksanaannya masih ada kekurangan yang mengakibatkan masih terjadinya pelanggaran hak cipta karya sinematografi yang salah satunya dilakukan melalui aplikasi media sosial berfitur live streaming serta masih kurangnya kesadaran sumber daya manusia yang masih memiliki sikap kurang menghargai sebuah karya.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Karya Sinematografi, Siaran Langsung