Abstrak


Tanggung Jawab Hukum Penyedia Jasa Titip Terhadap Jual Beli Iphone Luar Negeri


Oleh :
Nurul Fajri - E0017361 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai perjanjian hukum antara para pihak dalam jual beli iPhone melalui jasa titip luar negeri dan tanggung jawab hukum dari penyedia jasa titip. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan  bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah dengan collecting, mengunduh, dan meng-copy bahan hukum dengan menggolongkan data-data tersebut kedalam kelompok-kelompok tertentu, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pembebasan bea masuk terhadap barang bawaan penumpang yaitu sebanyak USD500 dan barang elektronik paling banyak 2 (dua) unit per penumpang apabila barang bawaan melebihi batas tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Beberapa jasa titip iPhone dari luar negeri menggunakan modus splitting atau memecah barang pesanan titipan kepada orang-orang tertentu dalam satu rombongan untuk menghindari batasan pembebasan bea masuk sehingga menyebabkan barang bawaan ditahan oleh petugas bea cukai bandara, hal tersebut menimbulkan kerugian pada pengguna jasa titip, dan penyedia jasa titip dapat dinyatakan wanprestasi sehingga dalam hal ini munculah tanggung jawab dari penyedia jasa titip atas wanprestasi.

Kata Kunci : Bea Masuk, iPhone, Jasa titip, Wanprestasi.