Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Karya Sastra Novel Terhadap Plagiarisme Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta


Oleh :
Sri Maryani - E0017446 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pencipta karya sastra novel terhadap plagiarisme dan menciptakan model pengaturan yang ideal terkait plagiarisme secara berkeadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan menggunakan metode silogisme.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pencipta karya sastra novel terhadap tindakan plagiarisme berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta adalah Undang-Undang ini belum mengakomodasi dengan jelas dan baru mengatur perlindungan  hukum karya sastra novel terhadap plagiarisme secara eksplisit dalam Pasal 44 UU Hak Cipta. Pembaharuan pengaturan terhadap plagiarisme karya sastra novel dalam Undang-Undang Hak Cipta perlu dilakukan dengan membentuk model pengaturan yang ideal secara berkeadilan. Pembatasan- pembatasan dalam lingkup plagiarisme terhadap karya sastra novel perlu diatur lebih rinci seperti; pembatasan tindakan plagiarisme terhadap karya sastra novel, parameter yang menjadi pembeda apakah suatu karya sastra novel tersebut merupakan plagiarisme atau hanya terinspirasi dari karya yang telah ada sebelumnya dan juga ancaman hukum yang akan diberikan bagi pihak yang melakukan tindakan plagiarisme agar menciptakan keadilan bagi pencipta karya sastra novel.

Kata Kunci : Hak Cipta; Karya Sastra Novel; Perlindungan Hukum; Plagiarisme