Abstrak


Implikasi Hukum Kebijakan Penghapusan Surat Pengantar Rukun Tetangga dan Rukun Warga Dalam Persyaratan Permohonan Dokumen Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta


Oleh :
Intan Septiana Nur Anggraeni - E3117063 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar penghapusan Surat Pengantar RT dan RW dalam persyaratan permohonan dokumen kependudukan, implikasi hukum kebijakan penghapusan Surat Pengantar RT dan RW dalam persyaratan permohonan dokumen kependudukan, dan relevansi kebijakan penghapusan Surat Pengantar RT dan RW dalam persyaratan permohonan dokumen kependudukan terhadap peran RT dan RW sebagai garda terdepan pengamanan masyarakat di Kota Surakarta. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif analisis. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dan data sekunder yang berasal dari dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara. Validitas data menggunakan triangulasi sumber atau data. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Surat Pengantar RT dan RW dinilai memperpanjang alur birokrasi dalam persyaratan kepengurusan dokumen kependudukan sehingga diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga untuk menghapus Surat Pengantar RT dan RW dalam persyaratan kepengurusan perpindahan penduduk dan dokumen kependudukan lainnya guna menciptakan pelayanan publik yang efisien dan terintegrasi. Implikasi penghapusan Surat Pengantar RT dan RW memberikan dampak di bidang administrasi dengan pelayanan yang lebih cepat karena data base yang sudah terintegrasi secara nasional, memangkas alur birokrasi yang panjang, memutus mata rantai pungutan liar dan tindak korupsi. Selain itu, kebijakan ini hanya menghapus fungsi administrasi di tingkat dasar, namun tidak menghilangkan  fungsi sosial RT dan RW di masyarakat.

Kata Kunci : implikasi hukum, kebijakan, Surat Pengantar RT dan RW