Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa pada PT Satustop Finansial Solusi dan penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang efektif dan efisien bagi pengguna peer to peer lending. Penulisan hukum (skripsi) ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan yang diperoleh melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dirasa kurang efektif dan efisien karena sejalan dengan Teori Economic Analysis of Law yang menyatakan bahwa penerapan prinsip ekonomi sebagai pilihan rasional untuk menganalisis persoalan hukum. Maka faktor ekonomi atau biaya mekanisme prosedural jalur litigasi dapat menjadi lebih besar daripada nilai pinjaman pokok antara borrower dan lender serta menghasilkan penyelesaian sengketa win-lose solution. Sedangkan, jalur non litigasi atau arbitrase mendasarkan pada konsensus atau musyawarah demi mencapai kepentingan bersama atau win-win solution yang dimaksudkan untuk merasionalisasi nilai-nilai lama masyarakat untuk dibentuk suatu lembaga dan peraturan dalam menyelesaikan sengketa di bidang perdagangan.
Kata Kunci: Economic Analysis of Law, Peer to Peer Lending, Penyelesaian Sengketa.