Abstrak


Pembatalan Merek Dagang Terdaftar akibat Itikad Tidak Baik dalam Studi Kasus antara Geprek Bensu dan I am Geprek Bensu


Oleh :
Nabila Janati Fitri - E0018284 - Fak. Hukum

PEMBATALAN MEREK DAGANG TERDAFTAR AKIBAT ITIKAD TIDAK BAIK DALAM STUDI KASUS ANTARA GEPREK BENSU DENGAN I AM GEPREK BENSU. Penulisan Hukum (Skripsi) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembatalan merek yang terdaftar akibat itikad tidak baik dengan merek yang sudah terdaftar, dan menyajikan putusan dari sebuah kasus ayam geprek, yaitu putusan sengketa merek nomor 57/Pdt.susHKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Untuk mencapai tujuan penulis, penulisan ini diwujudkan melalui penulisan normatif, yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kasus, serta sumber hukum yang digunakan yakni sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Dan Pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan, serta teknik analisis silogisme deduktif. Hasil penulisan ini menjelaskan mekanisme pembatalan merek yang dilakukan sesuai dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2016 bahwa merek akan dicoret dari Daftar Umum Merek apabila terbukti ada itikad tidak baik dalam salah satu pendaftarnya. Dalam kasus Geprek Bensu, menunjukkan hasil bahwa adanya itikad tidak baik yang dilakukan oleh Ruben Onsu, pemilik kedai Geprek Bensu dalam pendaftarannya. Oleh karena itu merek milik Ruben dibatalkan. Penulis berharap kepada Dirjen HKI untuk bertindak tegas dan profesional dalam penyeleksian pendaftaran merek, agar tidak terjadi lagi duplikasi pembuatan sertifikat pada indikasi merek yang sejenis