Abstrak


Perlindungan Hak-Hak Perdata Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) (Studi Kasus Yayasan Indocharis Yogyakarta)


Oleh :
Josephine Morla Primaputri - E0018204 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak-hak perdata yang dimiliki Orang Dengan Gangguan Jiwa menurut hukum yang berlaku di Indonesia serta implementasi pemenuhan hak-hak perdata yang dimiliki Orang Dengan Gangguan Jiwa di Yayasan Indocharis Yogyakarta. Penelitian menggunakan metode penelitian empiris melalui studi literatur dan studi lapangan dengan menggunakan metode observasi dan wawancara mendalam. Hasil Penelitian menunjukkan sudah ada peraturan yang melindungi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berupa undang-undang dan beberapa peraturan terkait. Upaya pemenuhan hak perdata bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menghadapi banyak kekurangan, kondisi ini tidak lain karena masih minimnya pemahaman masyarakat akan hak-hak perdata yang dimiliki Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Masih diketemukan indikasi pelangggaran hak perdata oleh masyarakat dan keluarga terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Implementasi pemenuhan hak-hak perdata Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) oleh Yayasan Indocharis Yogyakarta tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia meskipun dilakukan tanpa penguatan pengadilan. Oleh karena itu, jaminan hak perdata Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) perlu lebih ditingkatkan lagi.