Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Keadaan Memaksa Oleh Pt. Dua Cahaya Anugrah “Hotel W Bali Seminyak” Akibat Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Putusan : Mahkamah Agung Ri Nomor 20/Pdt.Sus-Phi/2021/Pn Dps)


Oleh :
Jusogi Kholdun Aflakha - E0018206 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengangkat permasalahan yang berawal dari hak asasi manusia sebagai tenaga kerja yang mencari pendapatan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, namun berfokus pada kondisi selama terjadinya pandemi membuat banyak kasus pemutusan hubungan kerja secara massal terjadi di berbagai daerah Indonesia salah satunya Bali. Penelitian ini menjelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap kasus pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan bentuk pengumpulan data kualitatif yang bersumber dari berbagai kajian pustaka yang terkait dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat keselarasan dari terbentuknya hukum perlindungan tenaga kerja yang bertujuan secara praktik melindungi tenaga kerja yang hak asasi manusianya dilanggar sehingga dipertegas dengan adanya proses pengadilan hukum melalui Putusan Mahkamah Agung RI nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps, bahwasanya hukum tetap akan ditegakkan dengan memberikan nilai keadilan bagi tenaga kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggatian hak mereka selama ini sebelum di pecat secara massal akibat pandemi Covid-19.