Abstrak


Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang Dibuat di Indonesia dalam Perkawinan Campuran


Oleh :
Lathifah Kusumastuti - E0018216 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

Lathifah Kusumastuti. E0018216. 2022. AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT DI INDONESIA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama akibat hukum perjanjian perkawinan pemisahan harta yang dibuat di Indonesia dalam perkawinan campuran bagi suami istri. Kedua, akibat hukum perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan campuran bagi pihak ketiga.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis dan pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum  sekunder. Adapun teknis analisis data yang digunakan dengan metode silogisme dan pola berfikir deduktif.

Hasil dalam penelitian ini menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan memiliki akibat hukum yang menguntungkan bagi pasangan suami istri khususnya dalam perkawinan campuran. Dengan dibuatnya perjanjian perkawinan berupa pemisahan harta pencaharian (harta yang diperoleh dari hasil usaha) selama perkawinan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Perjanjian perkawinan memuat kesepakatan bersama antara suami istri yang harus dipatuhi masing-masing pihak selama perkawinan berlangsung asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan campuran mengembalikan hak WNI terhadap kepemilikan tanah dan atau bangunan yang berlokasi di Indonesia selain itu juga memberikan kejelasan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak suami istri selama hidup dalam rumah tangga.