Pajak adalah penghasilan yang sangat penting bagi keseimbangan pendapatan negara. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai sistem pajak yang diberlakukan untuk selebgram instagram khususnya dalam usaha kegiatan endorse. Penelitian ini menggunakan akan metode deskriptif analitis dengan mengumpulkan beberapa sumber literasi dan membahasnya dalam bentuk paragraf. Mekanisme membayar pajak untuk selegram dalam hal ini instagram merupakan hutang pajak akibat dari tindakan. Tindakan yang dilakukan berbentuk usaha promosi yang berkaitan dengan barang endorse. Usaha atau kegiatan endorse ini dikenakan pajak berdasarkan pada ambang batas. Di Indoesia, orang atau selebgram jika tidak membayar maka akan dikenakan hukum pidana dan denda. Tentunya pekerjaan sebagai selebrgam di Indonesia adalah pekerjaan yang memberikan income besar hingga harus diwajibkan pajak. Kenyataannya, masih banyak para selebgram yang tidak patuh pajak dengan menyembunyikan penghasilannya yang bersumber dari endorse kerjasama domestic.