Abstrak


Analisis Perbandingan Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Tindak Pidana Pertambangan Pasir Ilegal yang Menyebabkan Terjadinya Disparitas Putusan (Studi Putusan Nomor : 58/Pid.B/LH/2019/PN.Sgn dan 13/Pid.B/LH/2021/PN.Sgn)


Oleh :
Rizka Aina Nur Safitri - E0018351 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan dalam tindak pidana pertambangan pasir ilegal pada putusan nomor : 58/Pid.B/LH/2019/PN.Sgn dan putusan nomor : 13/Pid.B/LH/2021/PN.Sgn serta mengetahui implikasi yuridis atas terjadinya disparitas putusan tersebut. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh hasil yaitu : 1) Pertama, Disparitas putusan yang terjadi antara putusan Putusan Nomor 58/Pid.B/LH/ 2019/PN.Sgn dan Putusan Nomor 13/Pid.B/LH/2019/PN.Sgn utamanya disebabkan oleh adanya perubahan yang terjadi pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua, Majelis hakim tidak memasukan pertimbangan keadaan yang memberatkan untuk terdakwa dengan nomor Putusan 13/Pid.B/LH/2021/PN.Sgn, padahal sudah diketahui sebelumnya bahwa terdakwa pernah melakukan tindak pidana yang sama di bidang pertambangan sebanyak dua kali. 2) Implikasi yuridis dari adanya Putusan Nomor 58/Pid.B/LH/ 2019/PN.Sgn dan Putusan Nomor 13/Pid.B/LH/2019/PN.Sgn akan berdampak bagi pelaku, mantan narapidana, dan masyarakat secara luas. Pelaku akan memperoleh sanksi pidana sesuai dengan tingkat kesalahan yang telah dilakukan. Dampak disparitas pidana bagi terpidana yaitu terpidana setelah dijatuhi hukuman dapat membandingkan pidana yang diterimanya dengan mantan narapidana dengan kasus yang sama ataupun sebaliknya mantan narapidana akan membandingkan putusan yang diterimanya dahulu dengan terpidana saat ini ataupun dimasa mendatang. Akibat hukum lain yang ditimbulkan dari disparitas putusan pidana selain Terdakwa merasa diperlakukan tidak adil oleh hakim yaitu dikhawatirkan akan menimbulkan rasa antipati masyarakat kepada hukum dan lembaga peradilan, sehingga dapat menimbulkan tindakan main hakim sendiri tanpa melalui suatu proses pengadilan.