Abstrak


Perlindungan Hukum Hak Ekonomi Pencipta Lagu dengan Pengelolaan Royalti terhadap Pemutaran Lagu di Kafe sebagai Layanan Publik Bersifat Komersial


Oleh :
Hoyan Qona Agraning - E0018184 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji, mengetahui, dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga yang menghimpun, mengelola dan mendistribusikan dana royalti. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan nyata dalam sudut pandang pihak kafe yang terkait pembayaran royalti, dan pelaksanaan nyata dalam sudut pandang LMKN yang terkait dengan hambatan dan solusi untuk menegakkan hak pencipta lagu dan pemilik hak terkait dalam hal royalti pada kafe yang notabennya sebagai layanan publik yang bersifat komersial. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan meneliti data sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan data primer yang berada di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan bersama LMKN dan kafe Kopi Lawe. Hasil penulisan diketahui bahwa LMKN sebagai lembaga yang menghimpun, mengelola dan mendistribusikan dana royalti belum sepenuhnya melindungi pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Beberapa hambatan seperti LMKN yang belum membuat dan menggunakan teknologi Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM) untuk mempermudah pengelolaan royalti, yang memberikan solusi bahwa SILM harus segera digunakan dan dioptimalkan penggunaannya untuk mempermudah pengelolaan royalti, yang nantinya dimana pusat data tersebut dapat diakses oleh LMKN, pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan pengguna secara komersial. Hambatan selanjutnya adalah LMKN yang hanya berkantor pusat di Jakarta kurang menjangkau seluruh kafe yang ada di Indonesia, solusinya adalah LMKN bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) dalam hal ini adalah Dinas Pariwisata untuk menjangkau kafe di daerah-daerah dalam mengurus perizinan lisensi izin usaha kafe yang harus disandingkan dengan lisensi musik.