;

Abstrak


Tanggung Jawab Financial Planner terhadap Klien dalam Investasi di Pasar Modal


Oleh :
Asawati Nugrahani - S321908002 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan mengkaji tentang problematika hukum financial Planner terhadap klien dalam investasi di pasar modal dan tanggung jawab Financial Planner terhadap klien. Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum doktrinal atau normatif.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif/ doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang - perundangan, konseptual, dan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, ada dua problematika hukum mengenai profesi Financial Planner yaitu mengenai legalitas usaha dan perjanjian pengelolaan asset klien yang diarahkan untuk berinvestasi pada pihak broker terafiliasi. Perusahaan Independent Financial Planner dianggap legal apabila mengantongi izin sebagai Penasihat Investasi maupun Wakil Manajer Investasi. Kedua, tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum dapat dijatuhkan kepada Financial Planner yang tidak mengantongi kedua izin tersebut. Seorang Financial Planner juga bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum berupa intervensi terhadap hubungan kontraktual sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata apabila mengarahkan kliennya untuk menandatangani perjanjian pengelolaan saham kepada perusahaan broker yang tidak berizin OJK. Klien selaku korban dapat mengajukan gugatan ganti kerugian biaya rugi dan bunga sesuai dengan kerugian yang dideritanya.