Abstrak


Representasi Keterwakilan Penyandang Disabilitas dalam Dewan Perwakilan Rakyat


Oleh :
Reyhandhi Alfian Muslim - E0018341 - Fak. Hukum

Reyhandhi Alfian Muslim. 2022. E0018341. REPRESENTASI KETERWAKILAN PENYANDANG DISABILITAS DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. Penulisan Hukum (SKRIPSI). Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret.

Demokrasi menjamin hak asasi manusia yang mendasar, seperti hak untuk hidup, hak untuk membentuk partai politik, dan hak untuk dipilih maupun untuk memilih dalam pemilihan umum, karena dengan adanya demokrasi terjaminlah hak-hak dasar setiap manusia, terciptanya kesetaraan untuk semua. warga negara tanpa adanya perbedaan, khususnya penyandang disabilitas. Tujuan dari kepenulisan ini untuk menganalisis pemenuhan keterwakilan penyandang disabilitas pada Dewan Perwakilan Rakyat serta mengetahui konstruksi yang ideal dalam membangun keterwakilan politik bagi penyandang disabilitas. Jenis penelitian hukum ini yakni penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum bacaan dan kajian hukum primer maupun sekunder. Penelitian ini mengungkap bahwa terdapat hambatan dan kendala bagi penyandang disabilitas untuk dapat memiliki keterwakilannya di DPR, hambatan tersebut berupa hambatan pada sistem pemilu, kepartaian, sistem kampanye, serta pembiayaan pemilu bagi penyandang disabilitas. Aksesibilitas hak politik untuk penyandang disabilitas masih belum dapat terpenuhi dengan baik. Serta mengungkap bahwa dibutuhkannya konstruksi hukum yang ideal dalam membangun keterwakilan penyandang disabilitas. Konstruksi hukum dapat berupa sebuah kebijakan afirmasi bagi penyandang disabilitas. Karena negara memberikan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dengan adanya konstruksi hukum tersebut diharapkan tercapai keterwakilan politik penyandang disabilitas di DPR.

Kata Kunci: Dewan Perwakilan Rakyat, Keterwakilan, Penyandang disabilitas.