Abstrak


Perlindungan Hukum Karyawan Perusahaan yang Resign Pasca Merger Studi Kasus (Putusan Nomor 47 Pk/Pdt.Sus-Phi/2014)


Oleh :
Elmerald Daud Pramudya Satrio - E0018138 - Fak. Hukum

Elmerald Daud Pramudya Satrio. 2022. E0018138 PERLINDUNGAN HUKUM KARYAWAN PERUSAHAAN YANG RESIGN PASCA MERGER Studi Kasus (Putusan Nomor 47 PK/Pdt.Sus-Phi/2014). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan yang diberikan peraturan perundang-undangan terhadap hak karyawan perusahaan yang resign pasca merger beserta implementasinya dalam kasus Nomor 47 PK/Pdt.Sus-Phi/2014. Penelitian ini merupakan penelitian hukum berjenis normatif dengan sifat preskriptif yang menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dari undang-undang, skripsi, buku, internet, putusan dan jurnal. Bahan hukum tersebut dianalisa dengan menggunakan teknik analisa hukum gramatikal sistematis. Dari penelitian hukum yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan telah memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh terhadap hak karyawan perusahaan yang resign pasca merger. Penyelesaian kasus Nomor 47 PK/Pdt.Sus-Phi/2014 telah menggambarkan implementasi dari perlindungan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dimulai dari pembuatan perjanjian, pengumuman rencana merger terhadap karyawan, pemutusan hubungan kerja, hingga penyelesaian sengketa antara karyawan dan perusahaan. Penelitian ini memberikan rekomendasi terhadap 2 (dua) pihak, yaitu untuk perusahaan agar memberikan informasi yang lengkap terkait dengan rencana merger terhadap karyawannya, untuk karyawan direkomendasikan untuk tidak berusaha mengambil keuntungan bagi diri sendiri dengan menolak bergabung ke perusahaan hasil merger tanpa alasan yang jelas.