Abstrak


Kajian Atas Pembuktian Penuntut Umum Mengenai Penyertaan Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang (Studi Putusan Nomor 58/Pid.B/2021.Skt)


Oleh :
Ignatius Ramma Adji Puspito - E0018186 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai proses pembuktian penuntut umum dalam tindak pidana penyertaan kejahatan terhadap kemerdekaan orang pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 58/Pid.B/2021.Skt. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dengan cara studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembuktian penuntut umum terhadap kasus penyertaan kejahatan terhadap kemerdekaan orang dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 58/Pid.B/2021.Skt. telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dalam kasus ini, penuntut umum telah melakukan pembuktian dengan mengajukan alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berupa keterangan 12 (dua belas) orang saksi, 1 (satu) orang ahli, dan 3 (tiga) orang terdakwa dan beberapa barang bukti untuk membuktikan dakwaan penuntut umum.