Abstrak


Keabsahan Perkawinan Pasu-pasu Raja Menurut Hukum Adat Batak Toba dan Hukum Perkawinan Nasional


Oleh :
Ester Afrilya Limbong - E0018150 - Fak. Hukum

Ester Afrilya Limbong. 2022. E0018150. KEABSAHAN PERKAWINAN PASU PASU RAJA MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA DAN HUKUM PERKAWINAN NASIONAL

Latar belakang penelitian ini adalah masih terjadinya perkawinan adat pada masyarakat adat Batak Toba yaitu perkawinan Pasu-Pasu Raja yang dilakukan hanya dengan pengesahan oleh penatua adat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan akibat hukum perkawinan Pasu-Pasu Raja menurut hukum adat Batak Toba dan hukum perkawinan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data primer dimana data yang diperoleh secara langsung dari lapangan mengenai perilakunya atau data empiris dan data sekunder dari bahan-bahan kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa perkawinan adat Pasu-Pasu Raja menurut hukum adat Batak Toba diakui dan dianggap sah, sehingga tidak dipermasalahkan terkait dengan status hubungan suami istri, status anak, dan harta dalam perkawinan. Berbeda halnya menurut Undang-Undang Perkawinan, perkawinan Pasu-Pasu Raja dianggap tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah jika dilakukan sesuai hukum agama dan kepercayaannya. Akibatnya tidak dapat dilakukan pencatatan perkawinan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) sehingga berdampak pada status hubungan suami istri yang dianggap tidak sah, status hukum anak yang dilahirkan tidak sah dan tidak ada harta bersama dalam perkawinan karena tidak adanya kepastian hukum atas perkawinan tersebut.