Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum pembuat channel pada aplikasi Telegram terhadap pelanggaran Hak Cipta karya sinematografi dan upaya penyelesaian terhadap adanya pembajakan karya sinematografi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat dari perbuatan pembuat channel yang melakukan pelanggaran Hak Cipta wajib dibebani tanggung jawab atau ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Pencipta atau pemegang Hak Cipta. Upaya penyelesaian terhadap adanya pembajakan karya sinematografi dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi (luar pengadilan) dan jalur litigasi (pengadilan). Selain itu, Pencipta atau pemegang Hak Cipta dapat membuat laporan penutupan konten atau hak akses kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk mengantisipasi adanya pembajakan lagi.