Abstrak


Implementasi keputusan walikota Surakarta nomor 9 tahun 2006 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Surakarta


Oleh :
Andika Silva Nanda E.P - E0004085 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetaui implementasi keputusan walikokota Surakarta nomor 9 tahun 2006 tentang pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Surakarta, serta mengetahui faktor pendorong serta faktor penghamat dalam pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan non doctrinal atau sosiologis empiris jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengeumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan model interaktif. Lokasi yang digunakan adalah pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum Surakarta serta anggota jaringanya, dan Fakultas Hukum UNS . Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan , dapat penulis simpulkan bahwa IMPLEMENTASI KEPUTUSAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI SURAKARTA kurang berjalan dengan efektif , hal –hal yang menyebabkan ketidak efektifan dari pelaksanaan implementasi tersebut lebih di karenakan kurangnya koordinasi antara pusat jaringan dan anggota jaringan. Sehingga pemantauan pusat jaringan terhadap pelaksanaaan anggota jaringan kurang terkontrol. Kemudian penyebarluasan informasi produk hukum kepada masyarakat kurang begitu berjalan dengan efektif hal ini menyebabkan masyarakat kurang begitu memahami fungsi dan peranan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, akan tetapi pada saat ini Bagian Hukum Dan Ham selaku pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum selalu berupaya untuk menghadapi kendala – kendala yang ada dalam pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Surakarta, melalui distribusi produk hukum , penyuluhan pada masyarakat dan sebagainya , dalam pelaksanaannya pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum Surakarta juga bekerja sama dengan pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum dari daerah lain dengan cara tukar menukar produk hukum, hal ini dilakukan guna dapat dilakukan perbandingan produk hukum antar daerah, serta dapat di jadikan referensi bila ada permasalahan yang serupa terjadi di daerahnya.