Penyembelihan hewan ternak wajib dilakukan apabila ingin mengonsumsi hewan tersebut. Penyembelihan wajib dilakukan sesuai dengan syariat Islam agar halal untuk dikonsumsi. Penyembelihan yang dilakukan tidak sesuai dengan syariat Islam haram hukumnya untuk dikonsumsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik penyembelihan di Rumah Potong Ayam (RPA) di Surakarta dan sekitarnya serta mengetahui tinjauan tentang pemotongan ayam secara halal sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal terhadap praktik penyembelihan dan pengolahan ayam. Penelitian dilakukan dengan wawancara dan melakukan penyembelihan menggunakan ayam hidup yang kemudian di potong di Rumah Potong Ayam yang berbeda-beda untuk mengetahui perbedaan penyembelihan dan sesuai atau tidaknya dengan hukum Islam. Wawancara dilakukan dengan menanyakan pertanyaan yang telah ditulis dalam kuesioner. Penelitian ini berhasil mengetahui perbedaan penyembelihan tiap Rumah Potong Ayam, ada beberapa Rumah Potong Ayam yang melakukan penyembelihan tidak sesuai dengan syariat Islam. Tidak ada satu Rumah Potong Ayam yang memiliki sertifikat lengkap tentang kehalalan penyembelihan di wilayah Surakarta dan sekitarnya.