Abstrak


Analisis Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Didahului Tindak Pidana Perkosaan (Studi Putusan Nomor: 155/Pid/2020/PT TJK)


Oleh :
Yahdiani Ayu Azizah - E0018413 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

Yahdiani Ayu Azizah. 2021. E0018413. ANALISIS PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DIDAHULUI TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Putusan Nomor: 155/Pid/2020/PT TJK). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Berbicara mengenai kejahatan, sejatinya kejahatan selalu menjadi problematika di masyarakat. Peningkatan angka kejahatan menunjukkan bahwasanya kejahatan semakin berkembang di masyarakat. Tindak Pidana Pembunuhan yang mana termasuk dalam klasifikasi kejahatan terhadap nyawa, merupakan kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Meskipun dapat berdiri sendiri, namun tak jarang tindak pidana pembunuhan diikuti atau didahului oleh tindak pidana lain. Salah satu putusan hakim yang memunculkan banyak tanda tanya dari masyarakat yaitu Putusan Nomor: 155/Pid/2020/PT TJK, dimana terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana lain (dalam hal ini adalah perkosaan) diputus bebas. Banyak faktor yang melandasi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan. Maka dari itu, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana idealitas pertimbangan hakim dalam memutus putusan bebas (Vrijspraak), apakah sudah sesuai dengan kebenaran materiil yang sebenar-benarnya. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan Case Study, yang berlandaskan sumber hukum primer maupun sekunder dengan menarik konklusi melalui premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian alat bukti dengan keterangan saksi dan kelalaian Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan Crosscheck perkara menimbulkan keragu-raguan bagi hakim. Pengadilan Tinggi berhak memutus atau mengadili perkara sendiri dalam maksud menerapkan undang-undang dan secara adil, maka Majelis Hakim tidak harus memidanakan terdakwa apabila masih terdapat keragu-raguan dalam menyelesaikan perkara tersebut.