;

Abstrak


Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sragen


Oleh :
Alifah Fithri R - S351902001 - Fak. Hukum

Pendaftaran tanah merupakan salah satu bentuk untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam hukum pertanahan di Indonesia, pendaftaran tanah tersebut salah satunya dilakukan melalui program pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap selanjutnya disebut PTSL, Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sertifikat yang dihasilkan dalam PTSL di Kabupaten Sragen sudah berkepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau penelitian hukum doktrinal, Adapun hasil penelitian sebagai berikut dalam pelaksanaan pedaftaran tanah terdapat perbedaaan mengenai asas publisitas yaitu berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun1997 pengumuman hasil data fisik dan yuridis selama 30 (tiga puluh) hari kalender sedangkan dalam Permen ATR/KBPN 6/2018 Pasal 24 pengumuman data fisik dan penelitian data yuridis selama 14 (empat belas) hari kalender, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) UU Administrasi Pemerintah dimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasioanl No 6 Tahun 2018 merupakan peraturan mentri yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundnag-undangan yang lebih tinggi, dengan dipersingkatnya jangka waktu pengumuman tersebut dapat menimbulkan permasalahan hukum, yang salah satunya permsalahan yaitu munculnya sertifikat ganda, dikarenakan kurang pahamnya masyarakat mengenai hak-hak atas tanahnya mana saja yang dapat di daftarkan dan kurangnya penerapan asas aman sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 dalam program PTSL, mengenai akibat hukum dari sertifikat ganda tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen memilih melakukan penelitian terhadap kedua sertifikat yang sama tersebut kemudian memilih salah satu sertifikat yang tidak sesuai dengan data fisik dan data yuridis untuk dapat dibatalkan dengan cara pelepasan oleh pemilik sertifikat.