Abstrak


Studi komparasi tentang pengaturan prinsip mengenal nasabah (know your customer) dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang di Indonesia dan Malaysia


Oleh :
Dwimas Suryanata Nugraha - E0004146 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbandingan pengaturan prinsip mengenal nasabah dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang di Negara Indonesia dan Malaysia dan mengetahui lembaga-lembaga apa saja yang berperan dalam pengaturan prinsip mengenal nasabah dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang di Negara Indonesia dan Malaysia. Dilihat dari tujuan penelitian, penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Sumber data sekunder berupa dokumen peraturan perundang-undangan yang dapat memuat tentang Pengaturan Prinsip Mengenal Nasabah dalam Undang- undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam hal ini sumber data yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Anti Money Laundering Act 613. 2001 dan juga bahan-bahan kepustakaan lainnya. Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui pengumpulan (dokumentasi) data-data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, dengan cara menginventarisasi dan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, tulisan-tulisan dan dokumen yang berhubungan dengan masalah yang penulis teliti. Tehnik analisis data dengan model kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa sesuai dengan Rekomendasi FATF, ruang lingkup pengaturan prinsip mengenal nasabah dalam Undang-Undang Pencucian Uang yang berlaku di Indonesia dan Malaysia terdiri dari prosedur penerimaan nasabah, identifikasi nasabah, monitoring nasabah, pelaporan, dan manajemen resiko. Pengaturan prinsip mengenal nasabah yang berlaku di Indonesia dan Malaysia mengatur mengenai kewajiban bagi lembaga keuangan untuk memiliki dokumen mengenai identitas nasabah dan sistem pencatatan yang memadai mengenai transaksi dan rekening nasabah. Mengenai lembaga-lembaga yang berperan dalam pengaturan dalam pengaturan prinsip mengenal nasabah, baik Indonesia maupun Malaysia telah mengatur mengenai pembentukan lembaga yang berperan sebagai Financial Intellegence Unit. Di Indonesia, sesuai UU No. 25 Tahun 2003 telah mengatur lembaga yang bernama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sedangkan di Malaysia, Anti Money Laundering Act 613. 2001 telah mengatur lembaga yang bernama Bank Negara Malaysia (BNM).